Bidang Bina Marga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan,
pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang bina marga yang
meliputi pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan
serta pengelolaan pematusan jalan kota.
Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang bina marga yang meliputi pembangunan
jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan serta pengelolaan
pematusan jalan kota;
b. penyusunan kebijakan teknis dibidang bina marga yang meliputi
pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan serta
pengelolaan pematusan jalan kota;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang bina
marga yang meliputi pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan
dan jembatan serta pengelolaan pematusan jalan kota;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pembinaan tugas dibidang bina marga yang meliputi
pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan serta
pengelolaan pematusan jalan kota;
e. pelaksanaan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan
f. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.