UNIT PELAKSANA TEKNIS

UNIT PELAKSANA TEKNIS
UPT merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugasnya, UPT mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan bidang operasionalnya; dan
b. pelaksanaan urusan administrasi teknis operasional.
Jumlah, Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas dan Fungsi UPT
Dinas ditetapkan dalam Peraturan Walikota tersendiri.


LINK TERKAIT