Seksi Prasarana, Sarana Utilitas, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan
Seksi Prasarana, Sarana Utilitas;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Prasarana, Sarana Utilitas;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Prasarana, Sarana Utilitas;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Prasarana, Sarana Utilitas;
f. melaksanakan perencanaan tapak dan penatagunaan prasarana sarana Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
g. melaksanakan pembinaan terkait standar pelayanan minimal dan
verifikasi lingkup prasarana, sarana dan utilitas, serta elemen estetika
kota;
h. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan seksi Prasarana,
Sarana dan Utilitas sesuai rencana program untuk mencapai sasaran yang
telah dilaksanakan;
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Prasarana, Sarana Utilitas;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Prasarana, Sarana Utilitas; dan
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas dan fungsinya.