Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas merencanakan,
melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan,
penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang
tata ruang dan pertanahan yang meliputi perencanaan tata ruang,
pertanahan dan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan.
Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang tata ruang dan pertanahan yang
meliputi perencanaan tata ruang, pertanahan dan pemanfaatan ruang,
penataan bangunan dan lingkungan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang tata ruang dan pertanahan yang
meliputi perencanaan tata ruang, pertanahan dan pemanfaatan ruang,
penataan bangunan dan lingkungan;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang tata
ruang dan pertanahan yang meliputi perencanaan tata ruang, pertanahan
dan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan dibidang tata ruang dan pertanahan yang meliputi perencanaan
tata ruang, pertanahan dan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan
lingkungan;
e. pelaksanaan teknis rekomendasi izin sesuai dengan bidangnya; dan
f. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.