Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
Sekretaris mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
b. pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan Dinas;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
d. pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
f. pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
g. pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
h. pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
i. pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
j. pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas; dan
l. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT