Seksi Penatagunaan Sumber Daya Air

Seksi Penatagunaan Sumber Daya Air, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Penatagunaan Sumber Daya Air;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Penatagunaan Sumber Daya Air;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Penatagunaan Sumber Daya Air;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penatagunaan Sumber Daya Air;
f. memberikan rekomendasi teknis atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan penguasaan sumber daya air;
g. melaksanakan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan sumber daya air;
h. melaksanakan fasilitasi pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air;
i. melaksanakan sistem informasi sumber daya air;
j. melaksanakan konservasi sumber daya air;
k. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penatagunaan Sumber Daya Air;
l. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Penatagunaan Sumber Daya Air; dan
m. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT