Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keuangan;
b. membagi tugas, memberikan petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas;
d. melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
e. mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Dinas;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Dinas;
g. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keuangan;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas; dan
i. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT