Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang cipta karya yang meliputi bangunan gedung dan jasa konstruksi, air minum dan air limbah domestik.
Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang cipta karya yang meliputi bangunan gedung dan jasa konstruksi, air minum dan air limbah domestik;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang cipta karya yang meliputi bangunan gedung dan jasa konstruksi, air minum dan air limbah domestik;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang cipta karya yang meliputi bangunan gedung dan jasa konstruksi, air minum dan air limbah domestik;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang cipta karya yang meliputi bangunan gedung dan jasa konstruksi, air minum dan air limbah domestik;
e. pelaksanaan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan
f. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT