Bidang Cipta Karya mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan,
pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang cipta karya yang
meliputi bangunan gedung dan jasa konstruksi, air minum dan air limbah
domestik.
Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang cipta karya yang meliputi bangunan
gedung dan jasa konstruksi, air minum dan air limbah domestik;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang cipta karya yang meliputi
bangunan gedung dan jasa konstruksi, air minum dan air limbah domestik;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang cipta
karya yang meliputi bangunan gedung dan jasa konstruksi, air minum dan
air limbah domestik;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan dibidang cipta karya yang meliputi bangunan gedung
dan jasa konstruksi, air minum dan air limbah domestik;
e. pelaksanaan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan
f. pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.