Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
b. membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
d. melaksanakan administrasi kepegawaian Dinas;
e. mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi pegawai Dinas;
f. melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja Dinas;
g. melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Dinas;
h. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
i. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha; dan
j. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT