Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, terdiri atas :
1. Seksi Pertanahan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Cipta Karya, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Bina Marga, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Bidang Sumber Daya Air, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. UPTD.