Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
f. menyusun perencanaan teknis dan pembiayaan pemeliharaan jalan kota;
g. melaksanakan rehabilitasi/pemeliharaan dan pelengkap jalan kota;
h. melaksanakan kegiatan pengoperasian, pengelolaan dan pemeliharaan Alat Berat kebinamargaan;
i. melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan kota;
j. melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap pemanfaatan bagian jalan;
k. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
l. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; dan
m. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT