SUBKOORDINATOR PERENCANAAN TATA RUANG

Subkoordinator Perencanaan Tata Ruang, mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengembangan sistem informasi dan komunikasi tata ruang;
b. menyiapkan bahan dalam rangka perumusan, penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang;
c. menyiapkan dan menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK);
d. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.


LINK TERKAIT