SUBKOORDINATOR PEMANFAATAN RUANG, PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

Subkoordinator Pemanfaatan Ruang, Penataan Bangunan dan Lingkungan, mempunyai tugas :
a. melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengawasan bangunan dan lingkungan yang menjadi aset Pemerintah pada kawasan ruang terbuka hijau (RTH);
b. melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengawasan, rehabilitasi dan pemeliharaan kawasan dan lingkungan yang menjadi aset Pemerintah pada kota pusaka; 
c. memberikan rekomendasi dan Penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d. memberikan rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pemanfaatan bangunan gedung;
e. melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengawasan, rehabilitasi dan pemeliharaan tugu batas dan landmark kota;
f. melaksanakan pembinaan dalam pendataan, perencanaan, pemanfaatan, pembongkaran dan pengawasan bangunan gedung umum;
g. melaksanakan monitoring dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan
h. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.


LINK TERKAIT