Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air

Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
f. melaksanakan penjagaan efektifitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
g. melaksanakan pengendalian daya rusak air yang berdampak skala kota;
h. melaksanakan pengawasan pengelolaan sumber daya air;
i. melaksanakan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sumber daya air;
j. melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan alat berat pada sumber daya air;
k. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
l. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air; dan
m. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT