Subkoordinator Program

Subkoordinator Program, mempunyai tugas :
1) mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
2) menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
3) menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Dinas;
4) melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
5) melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
6) melaksanakan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
7) menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja Dinas;
8) melaksanakan pengurusan kebersihan kantor dan perawatan sarana dan prasarana kerja Dinas;
9) pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
10) melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Dinas; dan
11) melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Sekretaris.


LINK TERKAIT