Seksi Penyediaan Perumahan

Seksi Penyediaan Perumahan, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Penyediaan Perumahan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Penyediaan Perumahan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Penyediaan Perumahan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penyediaan Perumahan;
f. memberikan rekomendasi teknis terhadap izin dan non perizinan lingkup bidang perumahan;
g. merencanakan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana dan yang terkena relokasi program pemerintah;
h. melaksanakan persiapan teknis untuk bahan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
i. melaksanakan dan mengkaji sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah tingkat kemampuan kecil.
j. melaksanakan registrasi, seleksi, administrasi dan rekomendasi pemanfaatan lingkup perumahan milik Pemerintah oleh masyarakat;
k. melaksanakan pembangunan perumahan dan Rumah Susun (Rusun) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), rumah umum serta rumah khusus;
l. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana perumahan;
m.melaksanakan survei dan analisa lingkup Penyediaan Perumahan
n. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penyediaan Perumahan;
o. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Penyediaan Perumahan;
p. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT