Seksi Pengelolaan Pematusan Jalan Kota

Seksi Pengelolaan Pematusan Jalan Kota, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Pematusan Jalan Kota;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Pematusan Jalan Kota;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Pematusan Jalan Kota;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Pematusan Jalan Kota;
f. menyusun perencanaan teknis dan pembiayaan pematusan jalan kota;
g. melaksanakan pembangunan pematusan jalan kota;
h. melaksanakan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan pematusan jalan kota;
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Pematusan Jalan Kota;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Pematusan Jalan Kota;
k. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT