Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan

Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
f. menyiapkan bahan penetapan status kepemilikan jalan kota;
g. menyusun perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan kota;
h. melaksanakan pemberian rekomendasi izin, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan kota;
i. melaksanakan pengembangan teknologi terapan dibidang jalan untuk jalan kota dan pelengkap jalan;
j. melaksanakan perencanaan teknis, pemrogaman, penganggaran, pengadaan lahan serta pembangunan dan peningkatan jalan/ jembatan kota beserta pelengkapnya;
k. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan manajemen jalan kota;
l. melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan kota;
m. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
n. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
o. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT