- BERANDA
- PROFIL
- TUPOKSI
- PPID
- BERITA
- INTERAKSI
- GALERI
- LINK TERKAIT
- DOWNLOAD
- kontak kami
×

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi penyediaan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta prasarana, sarana utilitas.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi penyediaan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta prasarana, sarana utilitas
b. perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi penyediaan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta prasarana, sarana utilitas
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi penyediaan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta prasarana, sarana utilitas
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi penyediaan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta prasarana, sarana utilitas
e. pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya