Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas merencanakan,
melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan,
penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang
perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi penyediaan perumahan,
pengembangan kawasan permukiman serta prasarana, sarana utilitas.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang perumahan dan kawasan permukiman
yang meliputi penyediaan perumahan, pengembangan kawasan permukiman
serta prasarana, sarana utilitas;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang perumahan dan kawasan permukiman
yang meliputi penyediaan perumahan, pengembangan kawasan permukiman
serta prasarana, sarana utilitas;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan dibidang perumahan
dan kawasan permukiman yang meliputi penyediaan perumahan, pengembangan
kawasan permukiman serta prasarana, sarana utilitas;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan dibidang perumahan dan kawasan permukiman yang
meliputi penyediaan perumahan, pengembangan kawasan permukiman serta
prasarana, sarana utilitas; dan
e. pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.