Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air.
Bidang Sumber Daya Air, mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air; dan
e. pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT