Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan,
pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang sumber daya air
yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air,
pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan
sumber daya air.
Bidang Sumber Daya Air, mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang sumber daya air yang meliputi
pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana
dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang sumber daya air yang meliputi
pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana
dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang
sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber
daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan
penatagunaan sumber daya air;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan dibidang sumber daya air yang meliputi pembangunan
sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana
sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air; dan
e. pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.