Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air.

Bidang Sumber Daya Air, mempunyai fungsi :

a. perumusan rencana kerja di bidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air

b. perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air

c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air

d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya air yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana sumber daya air, pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air dan penatagunaan sumber daya air

e. pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya


LINK TERKAIT