SEKSI PERTANAHAN

Seksi Pertanahan, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pertanahan;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pertanahan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pertanahan;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pertanahan;
f. memberikan rekomendasi izin lokasi dalam 1 (satu) Daerah;
g. melaksanakan penetapan subyek dan obyek redistribusi, retribusi tanah kering, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah;
h. melaksanakan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah;
i. melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah;
j. melaksanakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang tidak ditangani Perangkat Daerah;
k. melaksanakan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
l. melaksanakan penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah;
m. melaksanakan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah;
n. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pertanahan;
o. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pertanahan; dan
p. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT