Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman

Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman;
f. melaksanakan perencanaan teknis dan pembiayaan sarana dan prasarana kawasan permukiman;
g. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan permukiman;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman;
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman;
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT