Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air

Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air, mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
b. menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
e. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
f. menyusun perencanaan teknis dan pembiayaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
g. melaksanakan pembangunan, peningkatan dan normalisasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
h. melaksanakan penanggulangan banjir diwilayah kota serta koordinasi dengan daerah sekitarnya;
i. melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;
j. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air; dan
k. melaksanakan tugas dinas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT