Rakor Stakeholder Bahas Rehabilitasi RTLH

MAYANGAN – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Kamis (3/8) di ruang rapat kantor setempat.

MAYANGAN – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Kamis (3/8) di ruang rapat kantor setempat. Bersama dengan perwakilan dari Kodim, Dinas Sosial P3A, Baznas, Kasi Pemmas dan Operator dari 5 kecamatan se-kota, rakor tersebut membahas mengenai keterpaduan data Rehab RTLH antar stakeholder terkait.

Dalam rakor tersebut, juga disampaikan penggunaan aplikasi e-RTLH melalui tautan http://e-rtlh.probolinggokota.go.id untuk database pelaksanaan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Meliputi, perencanaan dalam menentukan sasaran program, pemantauan kinerja program dan bahan evaluasi. Serta, peraturan mengenai penyediaan rumah layak huni ini yang menjadi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk warga yang terkena dampak bencana.

Hal tersebut dikatakan oleh Yuni Anggraeni, ST Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan DPUPRPKP ”Setiap Triwulan kami (Bidang Perkim) selalu diminta Laporan oleh Bagian Pemerintahan untuk dilaporkan ke Pusat terkait Standart Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat khususnya jenis pelayanan dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan Fasilitasi Penyediaan Rumah yang Layak Huni bagi Masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah. Hal itu ada kaitannya dengan sinkronisasi data RTLH yang sudah terbangun dan updating data RTLH sehingga didapatkan hasil yang valid dan relevan” jelas Yuni.

Diketahui, untuk Tahun 2022, penerima rehab RTLH Kota Probolinggo sebanyak 16 unit rumah. Terdiri dari Kecamatan Kanigaran sebanyak 2 unit, Kecamatan Kademangan 5 unit dan  Baznas sebanyak 9 unit. Sementara untuk Tahun 2023, akan dilaksanakan rehab untuk 7 unit rumah. Untuk biaya rehab dianggarkan Rp. 15.000.000 per unit rumah serta ditambah swadaya dana dari masyarakat.

Guna mempersingkat waktu pengajuan, Ust Imam Mudzakir dari Baznas mengusulkan agar program rehab RTLH dilakukan secara terpadu melalui Dinas PUPRPKP, sehingga bisa lebih terorganisir dan sinkron satu sama lainnya. “Usulan program RTLH ini harapannya satu pintu ada di Dinas PUPRPKP, sehingga bisa terorganisir dan sinkron. Karena program RTLH pada Baznas juga prosesnya panjang apabila data satu pintu ada di DPUPRPKP bisa lebih mempersingkat waktu pengusulan” terang Ust. Imam Mudzakir. (yf/ulf)

LINK TERKAIT