Subkoordinator Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air

Subkoordinator Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air, mempunyai tugas :

1) menyusun perencanaan teknis dan pembiayaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air

2) melaksanakan pembangunan, peningkatan dan normalisasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air

3) melaksanakan penanggulangan banjir di wilayah kota serta koordinasi dengan daerah sekitarnya

4) melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air


LINK TERKAIT