- BERANDA
- PROFIL
- TUPOKSI
- PPID
- BERITA
- INTERAKSI
- GALERI
- LINK TERKAIT
- DOWNLOAD
- kontak kami
×

Subkoordinator Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air, mempunyai tugas :
1) melaksanakan penjagaan efektifitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air
2) melaksanakan pengendalian daya rusak air yang berdampak skala kota
3) melaksanakan pengawasan pengelolaan sumber daya air
4) melaksanakan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sumber daya air
5) melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan alat berat pada sumber daya air
6) melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air