Berikut langkah-langkah melakukan permohonan Informasi
Publik
Pemohon
informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan
informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon/identitas lain yang sah
atau pengguna informasi.
Petugas
memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon.
Petugas
memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir yang telah di
tandatangani oleh pemohon.
Petugas
memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon, dan
apabila informasi yang diminta tidak dalam penguasaan dan atau termasuk
kategori informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Petugas memberi tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.