Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, mempunyai tugas :

1) menyusun perencanaan teknis dan pembiayaan pemeliharaan jalan kota

2) melaksanakan rehabilitasi/pemeliharaan dan pelengkap jalan kota

3) melaksanakan kegiatan pengoperasian, pengelolaan dan pemeliharaan Alat Berat kebinamargaan

4) melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan kota

5) melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap pemanfaatan bagian jalan

6) melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga


LINK TERKAIT