Subkoordinator Air Limbah Domestik

Subkoordinator Air Limbah Domestik, mempunyai tugas :

1) melaksanakan fasilitasi bantuan teknis dalam penyelenggaraan air limbah domestik

2) melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana air limbah domestik

3) melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya


LINK TERKAIT