Subkoordinator Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi

Subkoordinator Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi, mempunyai tugas :

1) melaksanakan pembangunan gedung Pemerintah dan Fasilitas Umum, rehabilitasi dan pemeliharaan Bangunan Gedung Pemerintah dan Fasilitas Umum yang menjadi Aset Pemerintah Kota

2) melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan bagi penyelenggara jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi dalam wilayah kota

3) melaksanakan pengembangan sistem informasi jasa konstruksi dalam wilayah kota yang bersangkutan

4) melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi

5) melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya


LINK TERKAIT