- BERANDA
- PROFIL
- TUPOKSI
- PPID
- BERITA
- INTERAKSI
- GALERI
- LINK TERKAIT
- DOWNLOAD
- kontak kami
×

Subkoordinator Penatagunaan Sumber Daya Air, mempunyai tugas :
1) memberikan rekomendasi teknis atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan penguasaan sumber daya air
2) melaksanakan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan sumber daya air
3) melaksanakan fasilitasi pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
4) melaksanakan sistem informasi sumber daya air
5) melaksanakan konservasi sumber daya air
6) melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air