Subkoordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan

Subkoordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan, mempunyai tugas :

1) menyiapkan bahan penetapan status kepemilikan jalan kota

2) menyusun perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan kota

3) melaksanakan pemberian rekomendasi izin, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan kota

4) melaksanakan pengembangan teknologi terapan dibidang jalan untuk jalan kota dan pelengkap jalan

5) melaksanakan perencanaan teknis, pemrogaman, penganggaran, pengadaan lahan serta pembangunan dan peningkatan jalan/ jembatan kota beserta pelengkapnya

6) melaksanakan pengembangan dan pengelolaan manajemen jalan kota

7) melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan kota

8) melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Marga


LINK TERKAIT