Dinas PUPRPKP Kota Probolinggo Selenggarakan Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Untuk itu dibuatlah Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi. Agenda digelar pada hari Selasa, 19 Desember 2023 bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dihadiri oleh beberapa peserta dari lintas instansi. Antara lain Kepada Dinas PUPRPKP, perangkat daerah terkait, perguruan tinggi, tenaga ahli wali kota, masyarakat pengguna layanan serta perwakilan kecamatan.

Harapannya bisa memperoleh saran, masukan dan evaluasi terhadap pelayanan pemerintah daerah khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Probolinggo. Sementara itu, melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo Nomor : 000.8.3.4/239/425.101/2023, DPUPRPKP telah menetapkan 8 standar pelayanan. Diantaranya pelayanan sewa alat berat, pelayanan sedot tinja, pelayanan toilet portable, persetujuan bangunan dan gedung, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, rekomendasi peil banjir, site plan dan sewa rusunawa (rumah susun sederhana sewa).

Selanjutnya, untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, DPUPRPKP juga telah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). Survey dilaksanakan pada rentang waktu bulan April – September 2023 dengan melibatkan 105 responden secara online. Didapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 81,61 dengan kategori BAIK.

Adapun aspek penilaian dalam SKM tersebut terdiri dari 9 unsur pelayanan. Meliputi sarana dan prasarana, biaya/tarif, waktu pelayanan, prosedur, produk layanan, persyaratan, kesopanan, keramahan petugas, kompetensi petugas dan penanganan pengaduan.

LINK TERKAIT