DPUPR-PKP Gelar Rapat Lintas Sektor Bahas Pelaksanaan RTLH

Pemerintah Kota Probolinggo melalui DPUPR-PKP gelar rapat pembahasan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Selasa (11/6).

PROBOLINGGO - Pemerintah Kota Probolinggo melalui DPUPR-PKP gelar rapat pembahasan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Selasa (11/6). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR-PKP dan diikuti oleh Kepala Bagian Hukum, perwakilan dari Inspektorat, Bappeda, BPPKAD serta 5 kecamatan. Adapun tujuan dilaksanakan rapat ini adalah untuk membahas dan mencari solusi atas pelaksanaan rehab program kerja Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Probolinggo.

RTLH adalah program pemkot untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni, aman dan sehat. Sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo.

LINK TERKAIT