- BERANDA
- PROFIL
- TUPOKSI
- PPID
- BERITA
- INTERAKSI
- GALERI
- LINK TERKAIT
- DOWNLOAD
- kontak kami
×

Pemerintah Kota Probolinggo melalui DPUPR-PKP gelar rapat pembahasan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Selasa (11/6).
PROBOLINGGO - Pemerintah Kota
Probolinggo melalui DPUPR-PKP gelar rapat pembahasan Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 109 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Selasa (11/6). Rapat dipimpin oleh
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR-PKP dan diikuti oleh
Kepala Bagian Hukum, perwakilan dari Inspektorat, Bappeda, BPPKAD serta 5
kecamatan. Adapun tujuan dilaksanakan rapat ini adalah untuk membahas dan
mencari solusi atas pelaksanaan rehab program kerja Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) di Kota Probolinggo.