- BERANDA
- PROFIL
- TUPOKSI
- PPID
- BERITA
- INTERAKSI
- GALERI
- LINK TERKAIT
- DOWNLOAD
- kontak kami
×

PROBOLINGGO - DPUPRPKP melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar rakor pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan menggunakan Aplikasi e-RTLH di Aula kantor setempat, Selasa (13/8).
PROBOLINGGO - DPUPRPKP melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar rakor pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan menggunakan Aplikasi e-RTLH di Aula kantor setempat, Selasa (13/8). Dalam rakor dibahas beberapa topik diantaranya kriteria, mekanisme pendataan serta tata cara input data pada aplikasi.
Diharapkan melalui pembahasan ini mampu mendukung
inovasi Sate Pak Wali yakni "Satu Data Melalui e-RTLH Permukiman Kumuh
Wajib Terkendali". Selain itu untuk meningkatkan pemahaman peran
masing-masing pemangku kepentingan pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
Diketahui pada aplikasi e-RTLH ini, petugas di tingkat kecamatan dapat
melakukan input dan verifikasi data yang telah dilaporkan oleh petugas
kelurahan dan LPM. Dengan demikian semua pihak dapat mengetahui seluruh data
RTLH hasil rekap dari kelurahan. Untuk pengelolaan berikutnya, masing-masing
pejabat Kasie Pemas kelurahan diberikan
akses password dan form isian data.
Hadir dalam rakor antara lain Kepala Bidang Perumahan
dan Permukiman, Kasie Pemberdayaan Masyarakat kecamatan dan Kasie
Pemberdayaan Masyarakat kelurahan se-Kota Probolinggo. (Ulf/dp)