DPUPRPKP GELAR RAKOR PENDATAAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)

PROBOLINGGO - DPUPRPKP melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar rakor pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan menggunakan Aplikasi e-RTLH di Aula kantor setempat, Selasa (13/8).

PROBOLINGGO - DPUPRPKP melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar rakor pendataan Rumah Tidak Layak Huni  (RTLH) dengan menggunakan Aplikasi e-RTLH di Aula kantor setempat, Selasa (13/8). Dalam rakor dibahas beberapa topik diantaranya kriteria, mekanisme pendataan serta tata cara input data pada aplikasi.

Diharapkan melalui pembahasan ini mampu mendukung inovasi Sate Pak Wali yakni "Satu Data Melalui e-RTLH Permukiman Kumuh Wajib Terkendali". Selain itu untuk meningkatkan pemahaman peran masing-masing pemangku kepentingan pada tingkat kecamatan dan kelurahan. Diketahui pada aplikasi e-RTLH ini, petugas di tingkat kecamatan dapat melakukan input dan verifikasi data yang telah dilaporkan oleh petugas kelurahan dan LPM. Dengan demikian semua pihak dapat mengetahui seluruh data RTLH hasil rekap dari kelurahan. Untuk pengelolaan berikutnya, masing-masing pejabat Kasie Pemas  kelurahan diberikan akses password dan form isian data.
Hadir dalam rakor antara lain Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Kasie Pemberdayaan Masyarakat kecamatan dan Kasie Pemberdayaan Masyarakat kelurahan se-Kota Probolinggo. (Ulf/dp)

LINK TERKAIT