KONSULTASI PUBLIK RAPERDA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Rabu, 23 Juli 2025 Diselenggarakan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rabu, 23 Juli 2025 Diselenggarakan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Konsultasi Publik ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari stakeholder/pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman.
Hadir dalam konsultasi publik yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPRPKP Setiorini Sayekti, SKM., M.Si antara lain Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan dan Abdus Syukur, unsur perangkat daerah yang tergabung dalam Pokja PKP, Akademisi STIA Bayuangga, Ketua DPD LPM Kota Probolinggo, Ketua Baznas Kota Probolinggo, Ketua Forum Masyarakat Peduli Sungai,  Forum Komunikasi BKM, Asosiasi Apersi, Appernas Jaya, Himperra, Rei, Forum Kota Sehat, Paguyuban Peduli Sampah (Papesa) dan berbagai unsur lainnya.
Penyusunan Raperda ini merupakan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dikarenakan terbitnya regulasi yang baru dari Pemerintah Pusat, sejalan dengan ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya mulai peraturan pemerintah sampai peraturan menteri. Perubahan perda ini untuk menyesuaikan norma dalam peraturan yang sudah ada dengan peraturan baru yang dianggap sudah tidak relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan bertujuan untuk menghilangkan ketidakjelasan dan memastikan kepastian hukum. Setiorini Sayekti, Kepala Dinas PUPRPKP, juga menyampaikan bahwa peraturan daerah tentang perumahan dan Kawasan permukiman ini akan mengatur hal-hal pokok saja, sedangkan secara detil akan di atur dalam Peraturan Wali Kota.
Mukhlas Kurniawan, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, menyampaikan bahwa Konsultasi Publik ini sudah sangat baik dan langkahnya sudah betul, untuk dilaksanakan karena regulasi yang disusun bersentuhan langsung dengan masyarakat dan instansi terkait. Harapannya dengan perda yang baru nanti dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang baik di Kota Probolinggo.

LINK TERKAIT