Kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Tulungagung, Bahas Penanganan Permukiman Kumuh

Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Tulungagung berkunjung ke Dinas PUPRPKP Kota Probolinggo, Jumat (23/2).

Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Tulungagung berkunjung ke Dinas PUPRPKP Kota Probolinggo, Jumat (23/2). Kunjungan ini membahas mengenai  penanganan permukiman kumuh di Kota Probolinggo. Diketahui, dari Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2020, luas permukiman kumuh di Kota Probolinggo sebesar 53,14 Ha. Tersebar di wilayah Kelurahan Kebonsari Kulon, Mayangan, Mangunharjo dan Jati. Melalui Program Kota Tanpa Kumuh dan program kegiatan penanganan permukiman kumuh, telah berhasil menurunkan luas permukiman kumuh menjadi  26,58 Ha. Selanjutnya, pada tahun 2025 sedang dipersiapkan penanganan permukiman kumuh di Kawasan Kalibanger, dengan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) terintegrasi.

Sebagai perbandingan, di Kabupaten Tulungagung, sasaran program penanganan kawasan kumuh adalah perubahan wajah sempadan sungai menjadi lebih menarik.

LINK TERKAIT