- BERANDA
- PROFIL
- TUPOKSI
- PPID
- BERITA
- INTERAKSI
- GALERI
- LINK TERKAIT
- DOWNLOAD
- kontak kami
×

Jum’at, 25 Juli 2025. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan penataan ruang di Kota Probolinggo, Dinas PUPRPKP menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka penguatan Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Probolinggo.
Jum’at, 25 Juli 2025. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan penataan ruang di Kota Probolinggo, Dinas PUPRPKP menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka penguatan Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Probolinggo.Forum Penataan Ruang (FPR) merupakan wadah yang berada tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. FPR ini dibentuk berpedoman Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang .
FPR Kota Probolinggo diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati, MQIH, dengan Wakil Ketua dari unsur Asosiasi Profesi Haris Dwi Septian, ST., Akademisi Dr. Agus Dwi Wicaksono, Lic, rer., reg dan Kepala Baperida Kota Probolinggo. Sekretaris FPR adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo, dengan anggota FPR terdiri dari unsur Perangkat Daerah Kota Probolinggo, unsur Masyarakat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.
Forum Penataan Ruang (FPR) memiliki tugas pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah selaku Ketua FPR menyampaikan pentingnya monitoring dan evaluasi dalam setiap pelaksanaan tugas untuk menilai kinerja tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Selain itu SOP standar Operasional Prosedur dalam penyelenggaraan penataan ruang, karena melibatkan berbagai instansi, sehingga diperlukan SOP yang dipahami oleh semua pihak. Agar tugas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Selain itu disampaikan pula, agar rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh FPR didokumentasikan dengan baik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas FPR dan juga bahan dalam evaluasi dan perbaikan rencana tata ruang.
Kepala Dinas PUPRPKP menyampaikan bahwa saat ini sedang berproses untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Wonoasih dan Kedopok, selain itu perlu disiapkan pula untuk melakukan Peninjauan Kembali Perda 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo Tahun 2020 – 2040, yang saat ini sudah memasuki tahun ke lima, sehingga dapat dilakukan peninjauan kembali.